Pengertian Siaran, Penyiaran dan Syarat Mutlak Kegiatan Penyiaran


Catatan DHIPA GALUH PURBA


Menurut UU No. 32 Tahun 2002, yang dimaksud dengan siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Lalu, apa itu penyiaran? Penyiaran sudah merupakan kata kerja. Pasal 1, ayat 2, dipaparkan bahwa Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/ atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Pengertian penyiaran lainnya, kita juga perlu membaca:

Penyiaran adalah pancaran melalui ruang angkasa oleh sumber frekuensi dengan sinyal yang mampu diterima di telinga atau didengar dan dilihat oleh publik.(Chester, Garrison, Willis dalam buku “Television and Radio”)

Penyiaran merupakan bentuk pengiriman pesan melalui media televisi atau radio dengan tidak dikontrol secara teknik oleh penerima.
(Sullivan, Hartley, Saunders, Montgomery, Fiske dalam buku “Key Concept in Communication and Cultural Studies”)

Penyiaran atau dalam bahasa Inggrisnya broadcast adalah sebuah metode pengiriman pesan atau rangkaian ke banyak titik secara sekaligus, baik melalui satelit, radio, televisi dan media lainnya.

Pengiriman sinyal oleh lembaga penyiaran sebut tersebut tanpa melakukan pemeriksaan atau pengecekan apakah titik tersebut siap atau tidak menerimanya, atau tanpa harus memperhatikan apakah data tersebut sampai atau tidak kepada penerima.

Sinyal yang dikirim broadcaster merupakan konten yang dapat diterima dengan menggunakan perangkat elektronik. Jika sinyal konten audio visual, ya harus menggunakan televisi. Stasiun televisi menyiarkan acaranya tanpa mengecek siapa saja yang menonton. Ada lembaga lain yang memiliki konsen meneliti berapa orang yang menonton siaran televisi AnTV, RCTI, SCTV, Metro, TV1 dan lainnya. Nanti akan saya bahas dalam tulisan tersendiri.

Di dalam UU No. 32 Tahun 2002, hanya disebutkan dua macam kegiatan penyiaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Yaitu, penyiaran radio dan penyiaran televisi. Hal tersebut kemungkinan dikarenakan UU yang dibuat tahun 2002, yang pada saat itu belum terlalu marak perkembangan teknologi informasi seperti sekarang.

Tidak ada pengertian siaran internet. Padahal kalau kita kaji, siaran internet pun memenuhi syarat menjadi sebuah kegiatan penyiaran. Tapi ini perlu menjadi bahan diskusi terlebih dahulu, terutama terkait perbedaan broadcast dan broadband.

Pasal 1, ayat 3: Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Pasal 1, ayat 3: Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.

Jadi, untuk dapat berjalannya sebuah kegiatan penyiaran, ada lima syarat mutlak yang harus dipenuhi. Jika salahsatunya tidak ada, maka tidak akan ada kegiatan penyiaran.

Lima syarat itu adalah:

  1. Adanya Spektrum frekuensi radio
  2. Adanya Sarana pemancaran/transmisi
  3. Adanya siaran (program atau acara dari lembaga penyiaran)
  4. Adanya perangkat penerima siaran (receiver)
  5. Dapat diterima secara serentak/bersamaan


Penyiaran merupakan salah satu bagian dari ilmu komunikasi. Maka di Fakultas Komunikasi perguruan tinggi biasanya ada jurusan Penyiaran. Termasuk di Universitas Islam semisal UIN, ada jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI).

Kalau kuliah di Jurusan KPI misalnya, tentu bukan hanya mempelajari broadcast. Ada ilmu-ilmu lainnya yang diajarkan, sosial budaya, agama, dan berbagai ilmu kemasyarakatan yang diajarkan. Sehingga, ketika lulus kuliah, bukan saja hanya menguasai ilmu penyiaran, melainkan berbagai ilmu aplikatif lainnya yang siap diamalkan di tengah masyarkat.

Titik beratnya mata kuliah di Jurusan KPI lebih pada pemahaman ataun pendalaman konten. Jika kalau mengambil dari 5 syarat adanya kegiatan penyiaran, maka yang paling dominan adalah nomor 3, yakni urusan konten. Sebab, kaitannya adalah dakwah. 

Apalagi bagi lulusan UIN. Saya sebagai lulusan Jurusan Jurnalistik UIN Sunan Gunung Djati Bandung, pernah mendapat beberapa pengalaman di tengah masyarakat. Umumnya mereka tidak mau tahu saya kuliah di jurusan apa, yang penting ketika mengetahui saya lulusan UIN Bandung, saya harus mau ketika menjadi khatib atau memimpin tahlilan. Tidak bisa beralasan..."saya mah kuliahnya di Jurusan Jurnalistik..."





0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post