Penilaian Pra Produksi Untuk Iklan Obat

Oleh M SUDAMA DIPAWIKARTA




FILM iklan yang berkenaan dengan obat-obatan tidak dapat disensorkan langsung ke Lembaga Sensor Film (LSF), tanpa mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam hal ini, iklan obat harus diteliti dan dinilai terlebih dahulu oleh tim ahli BPOM sebelum iklan tersebut diproduksi. Setelah konsep iklannya mendapat persetujuan dari BPOM, maka iklan obat dipersilahkan untuk diproduksi, dan selanjutnya dapat disensorkan ke LSF.

            Obat yang dapat diiklankan secara bebas ke masyarakat melalui media cetak dan elektronik hanyalah obat yang termasuk dalam daftar obat bebas dan obat bebas terbatas. Sementara obat yang termasuk dalam daftar ”G” atau obat yang hanya dapat diserahkan dengan resep dokter, hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.

            Iklan obat adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai obat dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/ atau perdagangan obat (Pasal 1, Poin 2, Peraturan BPOM RI No. 8, Tahun 2017). Iklan obat memang penting untuk mendapatkan pengawasan yang ketat, karena dikhawatirkan dapat menyesatkan masyarakat dalam mengkonsumsi dan atau penggunaannya. Dampak negatif informasi yang menyesatkan dari iklan obat, akibatnya dapat secara langsung maupun tidak langsung dirasakan. Hal terburuk bisa terjadi keracunan hingga membahayakan jiwa ketika keliru mengkonsumsi dan atau menggunakan obat.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BPOM mencatat cukup banyak pelanggaran iklan obat, terutama pada iklan Obat Tradisional (OT). Umumnya jenis pelanggaran adalah klaim yang berlebihan atas obat yang diiklankan. Tentunya hal ini sangat merugikan konsumen. Untuk itulah, BPOM sangat teliti dalam meloloskan iklan obat, dengan melibatkan berbagai kalangan dan berbagai lembaga untuk pengawasan obat, yang diantaranya dengan LSF.

Tim ahli yang memeriksa, meneliti, dan menilai konsep iklan obat (termasuk obat tradisional dan suplemen makanan) terdiri dari farmakolog; klinisi; ahli bidang farmasi; psikolog; perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI); perwakilan dari Lembaga Sensor Film (LSF); perwakilan dari Badan Pengawasan Perusahaan Periklanan Indonesia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan; Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan; Direktur Registrasi Obat; Direktur Registrasi Obat Tradisional; Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik; Direktur Standardisasi Obat Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Zat Adiktif; Kasubdit Pengawasan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor; Kasubdit Pengawasan Obat, narkotika, Psikotropika, dan  Prekusor; Kasie Pengawasan Mutu Obat, narkotika, Psikotropika, dan  Prekusor; dan  Kasie Pengawasan Promosi dan Informasi Obat, narkotika, Psikotropika, dan  Prekusor.

Penilaian iklan obat dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari dari informasi yang tidak obyektif dan menyesatkan dalam iklan obat. Tentunya selaras dengan fungsi LSF sebagai perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia, yang diantaranya tujuan perfilman itu adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Iklan obat yang diproduksi, khususnya untuk ditayangkan di media elektronik, biasanya dibuat dengan kandungan struktur dramatik sedemikian rupa untuk meyakinkan iklan obat yang ditawarkan kepada masyarakat penonton.

Konsep iklan obat yang dibuat harus memenuhi kriteria  yang telah ditetapkan oleh BPOM. Adapun kriteria yang dimaksud, sebagaimana terlampir dalam Peraturan Kepala BPOM No. 8, Tahun 2017, adalah sebagai berikut:
  1. Obyektif:  Memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat sesuai dengan penandaan terakhir yang telah disetujui.
  2. Lengkap: Harus mencantumkan informasi lengkap sesuai persyaratan dalam pedoman ini.
  3. Tidak Menyesatkan:  Informasi obat yang berkaitan dengan hal-hal seperti sifat, harga, bahan, mutu, komposisi, indikasi, atau keamanan obat tidak menimbulkan gambaran/persepsi yang menyesatkan.

Dalam pembuatan iklan obat, ada 25 macam larangan informasi yang harus dihindari agar konsep iklan dapat diloloskan. Larangan informasi yang dimaksudkan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Kepala BPOM No. 8, Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1.      Iklan tidak boleh memuat pernyataan anjuran atau rekomendasi Obat dari tenaga kesehatan, petugas laboratorium, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan, tokoh agama, guru, atau pejabat publik.
2.      Iklan tidak boleh memberikan pernyataan garansi tentang khasiat/ keamanan Obat, seperti penggunaan kata “pasti”.
3.      Iklan tidak boleh memberikan pernyataan superlatif, seperti Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor  satu”,  ”top”,  “tepat”, atau  kata-kata  berawalan “ter“,  dan/ atau  yang  bermakna  sama.
4.      Iklan tidak boleh menstigmatisasi, menghina, merendahkan, atau melemahkan orang atau sekelompok orang.
5.      Klaim penghargaan dan sejenisnya yang diperoleh tidak boleh digunakan dalam iklan obat, meskipun didukung pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang lain.
6.      Iklan tidak boleh memberikan pernyataan komparatif terhadap Obat atau produk lain kecuali klaim tersebut bermanfaat bagi konsumen, tidak menyesatkan serta tidak mengesankan Obat tersebut lebih baik dari Obat atau produk lain. 
7.      Iklan tidak boleh mencantumkan informasi yang dapat mendorong penggunaan berlebihan dan penggunaan terus menerus seperti penggunaan kata “selalu”, “rutin” dan kata-kata lain yang bermakna sama.
8.      Iklan tidak boleh mencantumkan klaim “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas/ tidak ada efek samping”, “maksimal”, dan/ atau klaim lainnya yang semakna tanpa disertai keterangan yang memadai.
9.      Iklan tidak boleh memberi informasi dan/ atau kesan bahwa penggunaan Obat dapat menimbulkan energi, kebugaran, vitalitas, fit, prima, pertumbuhan, kecerdasan/kepintaran/prestasi, mengatasi stress, meningkatkan/mengembalikan mood, peningkatan kemampuan seks, keharmonisan rumah tangga, dan/atau klaim lainnya yang semakna.
10.  Iklan tidak boleh menghubungkan dengan ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya.
11.  Iklan tidak boleh terkesan preventif atau menganjurkan untuk menggunakan, mengkonsumsi Obat sebelum melakukan aktivitasnya, sebelum sakit, atau untuk pencegahan penyakit terkecuali sesuai dengan indikasi yang disetujui.
12.  Iklan obat tidak boleh mengklaim dan/atau menggambarkan sifat  yang dapat mengarah pada penggunaan obat seperti produk pangan, misalnya klaim segar, nikmat, lezat, dan enak.
13.  Iklan tidak boleh mengeksploitasi takhayul, menyalahgunakan kepercayaan, dan kekurangtahuan masyarakat.
14.  Iklan tidak boleh mendorong atau membiarkan bentuk diskriminasi apa pun termasuk yang berdasarkan etnis, kebangsaan, agama, gender, usia, penyandang cacat, atau orientasi seksual.
15.  Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah, statistik dan grafik untuk menyesatkan masyarakat atau menciptakan kesan yang berlebihan dan tak bermakna.
16.  Iklan tidak boleh mencantumkan informasi bahwa Obat tidak mengandung bahan tertentu yang dapat menyesatkan, tidak relevan, dan/atau tidak bermanfaat bagi konsumen.
17.  Iklan obat tidak boleh menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa yang dikaitkan dengan penjualan obat.
18.  Tanda bintang (*) pada iklan tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi khalayak tentang kualitas, atau harga, atau apapun tentang suatu obat. 
19.  Iklan tidak boleh mencantumkan persyaratan-persyaratan yang sudah seharusnya dipenuhi (misal CPOB, teruji klinis).
20.  Iklan tidak boleh mencantumkan persyaratan-persyaratan yang tidak ada hubungannya dengan mutu obat (misal ISO).
21.  Iklan tidak boleh menonjolkan sebagian kandungan tertentu dalam obat sebagai keunggulan Obat.
22.  Iklan tidak boleh mencantumkan klaim dan/atau visualisasi yang mengesankan obat seperti obat herbal/tradisional.
23.  Iklan tidak boleh ditujukan kepada anak-anak langsung dan/atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa.
24.  Iklan tidak boleh mempromosikan efek samping obat. Efek samping obat dapat dicantumkan sebagai informasi namun tidak untuk diangkat sebagai kelebihan dari produk yang diiklankan.
25.  Iklan tidak boleh mencantumkan nama sarana yang tidak memiliki izin apotik, izin toko obat, atau sarana lainnya yang tidak memiliki penanggung jawab tenaga kefarmasian.

Dengan adanya MoU antara BPOM dan LSF tentang penilaian iklan obat sebelum diproduksi, diharapkan dapat lebih mempermudah para pembuat iklan obat. Sebab, “penyensoran” pra produksi di BPOM meliputu naskah skenario (termasuk story board) iklan obat yang akan diproduksi. Dengan begitu, dapat dinilai pula tema, dialog atau monolog, seting lokasi, dan rancangan adegan. Dalam hal ini, LSF tetap berpegang pada UU No. 33 Tahun 2009, Tentang Perfilman, terutama Pasal 6, mengenai pelarangan kandungan dalam film, yaitu materi-materi film tidak boleh/ dilarang:
a.       mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b.      menonjolkan pornografi;
c.       memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan; 
d.      menistakan, melecehkan, dan/ atau menodai nilai-nilai agama; 
e.       mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau 
f.       merendahkan harkat dan martabat manusia.

Dikatakan lebih memudahkan pembuat iklan, karena konsep iklan obat yang sudah disetujui tim ahli BPOM kemungkinan besar bisa lolos sensor di LSF, selama tidak ada perubahan materi dalam produksinya. Kendati demikian, ketika tayangan iklan obat sudah selesai diproduksi, tetap saja harus disensorkan ke LSF. Tentunya untuk memastikan bahwa hasil penggarapan iklan obat, tidak melenceng dari rancangan materi yang sudah diloloskan oleh Tim Penilai BPOM. Selain itu, tayangan iklan akan diklasifikasikan usia penontonnya. Sebagaimana telah diamanatkan oleh UU Perfilman, bahwa seluruh tayangan harus memenuhi salahsatu dari empat klasifikasi usia: SU (Semua Umur), 13 tahun keatas, 17 tahun keatas, atau 21 tahun keatas. Termasuk untuk jenis iklan obat pun, ada iklan obat dewasa  yang iklannya hanya cocok untuk disaksikan oleh penonton berusia 21 tahun keatas.***

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post