Pelantikan Anggota Lembaga Sensor Film, Periode 2015-2019





PRESIDEN Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, telah menandatangani surat Keputusan Presiden RI Nomor 65/P Tahun 2015, tentang Pengangkatan Anggota Lembaga Sensor Film (LSF) pada 31 Juli 2015.

Proses tahapan seleksi calon anggota LSF dari unsur masyarakat telah berlangsung sejak Agustus  2014. Dari hasil seleksi administrasi, ada 49 nama yang dinyatakan lolos.

Dari 49 nama tersebut, dipilih 24 orang kandidat melalui seleksi wawancara. Kemudian, pada Juni 2015, Komisi 1 DPRRI memanggil 24 orang kandidat tersebut, ditambah dengan 10 kandidiat dari unsur pemerintah, sehingga jumlahnya menjadi 34 kandidat.

Selanjutnya Komisi 1 DPRRI memilih 17 nama, yang kemudian diserahkan kepada Presiden
Republik Indonesia.

17 anggota LSF terpilih tersebut, terdiri dari 12 unsur masyarakat dan lima unsur pemerintah. Adapun 17 nama-nama anggota LSF periode 2015-2019 adalah Ahmad Yani Basuki, Rommy Fibri Hardianto, Imam Suharjo, Mukhlis Paeni, Zaitunah Subhan, Dody Budiatman, Ni Luh Putu Elly Erawati, C. Musiana Yudhawasthi, Suzen HR Tobing, Noor Saadah, Arturo Gunapriatna P, M Sudama Dipawikarta, Nasrullah, Monang Sinambela, Wahyu Tri Hartati, Syamsul Lusa, dan Dyah Citraria Liestyawati.

Sebagai tindak lanjut dari Kepres RI Nomor 65/P Tahun 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Ph.D., melantik 17 Anggota LSF di Gedung Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, pada 15 September 2015.

Dari 17 anggota terpilih, ada satu orang yang tidak bisa hadir, karena masih terikat kontrak kerja dengan lembaga lain, yaitu Suzen HR Tobing. Sedangkan untuk menjadi anggota LSF, harus melepas  jabatan atau pekerjaan lain, karena anggota LSF dalam paradigma baru, harus sanggup bekerja penuh waktu.

Jika dalam waktu tiga bulan berturut-turut berhalangan hadir, maka anggota LSF dinyatakan mengundurkan diri, dan untuk selanjutnya akan diganti oleh kandidat anggota LSF lainnya.




Setelah  anggota LSF baru dilantik, pada hari yang sama,  anggota LSF langsung menggelar rapat pleno untuk memilih ketua dan wakil ketua LSF. Berdasarkan hasil voting, nama Ahmad Yani Basuki berhasil meraih suara terbanyak, dan diangkat menjadi Ketua LSF.

Adapun dalam pemilihan wakil ketua LSF, suara terbanyak diraih oleh Dody Budiatman. Keesokan harinya, 16 September 2015, anggota LSF langsung bekerja. Tidak ada jeda, karena  penyensoran tidak bisa ditunda.

Anggota LSF baru menjadi pengemban amanat UU Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009, akan senantiasa berdiri seimbang di antara masyarakat dan produsen film.

Di satu sisi, sesuai dengan fungsinya, LSF berkewajiban melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia.

Dengan kata lain, LSF dituntut turut serta dalam membangun masyarakat Indonesia yang apresiatif, cerdas, dan bangga akan nilai-nilai budaya demi mempertahankan persatuan Indonesia.

Dengan adanya kalimat ”dampak negatif”, artinya kita mengakui bahwa film juga memiliki begitu
banyak ”dampak positif”.

Dengan begitu, di satu sisi lainnya, UU Perfilman 2009 juga menuntut LSF untuk turut serta memajukan perfilman nasional.

Hal tersebut lebih menegaskan lagi, bahwa LSF bukan menjadi lembaga tukang jagal kreativitas insan perfilman, melainkan mitra bagi para produsen film.  LSF bukan menjadi semacam ”polisi moral”, melainkan hadir sebagai lembaga yang turut membangun peradaban dan memelihara persatuan bangsa.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, LSF akan senantiasa menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat, insan perfilman, penggiat perfilman, dan pengusaha perfilman dalam menjalankan tugas penyensoran, dengan  bersikap terbuka, transparan, dan selalu membuka ruang untuk berdialog ketika memecahkan suatu permasalahan.

 LSF juga tentu  akan bersinergis dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan perfilman. LSF baru siap menjadi salahsatu pilar dalam gerakan revolusi mental Indonesia.***

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post