Sifat Kontekstual Film


Oleh M SUDAMA DIPAWIKARTA



RAMI Malek, pemeran tokoh Freddie Mercury dalam  film Bohemian Rhapsody (2018) berhasil meraih penghargaan untuk kategori Best Actor di Piala Oscar 2019. Rami dapat mengalahkan para nomine Best Actor lainnya, yaitu Christian Bale dalam film Vice, Bradley Cooper dalam film A Star is Born, Willem Dafoe dalam At Eternity's Gate, dan Viggo Mortensen dalam Green Book. Meskipun filmnya tidak terpilih sebagai film terbaik, namun film biopic Bohemian Rhapsody merupakan film yang paling banyak meraih nominasi berbagai penghargaan, diantaranya Editing Film Terbaik, Film Terbaik, Editing Suara Terbaik, dan Mixing Suara Terbaik.

Hal itu membuktikan bahwa Bohemian Rhapsody mendapatkan apresiasi yang begitu tinggi. Menilai film Bohemian Rhapsody harus dilihat secara utuh. Sebab, jika hanya dilihat secara parsial dikhawtirkan film ini akan dianggap sebagai film LGBT. Benar bahwa Freddie memiliki kelainan orientasi seks, tetapi film ini bukanlah merupakan kampanye LGBT. Justru semua penggemarnya pasti menyayangkan sisi gelap Freddie, sehingga pada puncak kariernya, di usia yang masih terbilang muda, langkah Freddie harus terhenti akibat mengindap pemyakit AIDS.


Demontrasi penolakan film Dilan 1991 yang digelar oleh sebagian kalangan di Makasar, Sulawesi Selatan, merupakan salahsatu permasalahan terait dengan kontekstual suatu film. Hal itu dapat dicermati ketika LSF menghadiri dialog langsung dengan sebagian mahasiswa yang mempermasalhkan film Dilan 1991

Acara yang berlangsung di Gedung Bioskop CGV, Daya Green Squere, Makasar (26/2/19) dihadiri juga oleh pihak kepolisian, perwakilan Dinas Pariwisata, dan kalangan masyarakat pecinta film. Hal yang ditanyakan oleh para mahasiwa itu diantaranya: kenapa berpacaran mengenalan seragam sekolah? Kenapa berkelahi mengenakan seragam sekolah? Kenapa Gubernur Jawa Barat ikut main film?

Pada hari Kamis, 28 Februari 2019, Harian Tribun Timur Makasar pada hal. 6, memuat sebuah berita yang berjudul “Dinas Pendidikan Dukung Protes Film Dilan 1991”. Judul berita tersebut cukup mengejutkan. 

Bagaimana mungkin instansi pemerintah mendukung protes terhadap film yang sudah diloloskan lembaga negara? Namun, setelah mencermati rekaman videonya, ternyata Kepala Dinas Pendidikan Makasar pun mengakui bahwa ia belum menonton filmnya. Selain itu,  dari seluruh pernyataan Kadisdik dalam rekaman video tersebut, tidak bisa ditarik kesimpulan bahwa Dinas Pendidikan mendukung protes film Dilan 1991.

Berkenaan dengan pejabat publik yang ambil bagian dalam pemeran film, sampai hari ini memang tidak ada aturan yang melarangnya, kecuali jika menjadi bintang iklan untuk produksi obat-obatan. 

Pada masa pemerintahan daerah Jabar sebelumnya, Deddy Mizwar, Wakil Gubernur Jawa Barat, sering bermain dalam garapan film. Para pejabat publik lainnya, semisal Kapolri Jendral Tito Karnavian, main juga dalam film 22 Menit

Tokoh-tokoh publik lain di luar pemerintahan, ada juga yang bermain film. Dengan tampilnya tokoh-tokoh publik muncul dalam film, dapat menjadi salahsatu cara untuk lebih menyemarakkan perfilman nasional. Namun hal itu dikembalikan lagi kepada para pemegang kewenangan dalam membuat peraturan perundangan. Jika ada peraturan yang melarang pejabat publik main  film, maka tentu saja LSF tidak akan meloloskan film bersangkutan.




Adapun yang berkaitan dengan konten, LSF mendapat amanat untuk senantiasa memperhatikan sifat kontekstual film dalam melakukan penyensoran. Sebagai contoh, kawin lari dalam kultur masyarakat Bugis merupakan perbuatan yang sangat mencederai harga diri keluarga. 

Namun keputusan kawin lari yang dilakukan oleh Yusuf dan Zulikha dalam film Silariang: Cinta Yang (Tak) Direstui memiliki latarbelakang cerita yang kuat berkaitan dengan perjuangan cinta kasih. Tentu film ini bukan mengajarkan remaja untuk melakukan silariang

Film tersebut bercerita tentang kebijakan orangtua dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan ketulusan cinta sang anak dan perjuangan sepasangan kekasih yang ingin mendapatkan keadilan atas cinta mereka. 

Film yang disutradarai Wisnu Adi tersebut bisa dibilang sangat menyentuh dan memiliki pesan moral yang kuat, sehingga Lembaga Sensor Film RI bukan saja meloloskan filmnya, tetapi sekaligus memberikan penghargaan tahunan “Anugerah LSF 2017” untuk film Silariang: Cinta Yang (Tak) Direstui yang disensorkan tahun 2017.

Film-film berlatar Sulawesi Selatan lainnya yang sudah memiliki surat tanda lulus sensor dari  LSF, diantaranya Bombe (2014), Uang Panai (2017), Maipa Deapati dan Datu Museng (2017), Cinta di Bira (2016), Athirah (2016), dan lain sebagainya (Keterangan tahun menunjukkan waktu film tersebut disensorkan). Film Athirah terpilih menjadi film terbaik dalam ajang Festival Film Indonesia 2016. Prestasi yang diraih film-film berlatar budaya Bugis merupakan bentuk apresiasi dari masyarakat penonton film tanah air. Sekaligus menjadi bukti bahwa Makasar menjadi salahsatu penggerak dalam memajukan perfilman nasional.

Film cerita merupakan karya seni yang di dalamnya mengandung rangkaian kisah yang menjadi kesatuan dari tema cerita yang disuguhkan. Maka berbagai adegan, dialog, atau monolog tidak akan bijak jika hanya dilihat secara parsial. 

Menilai film harus secara utuh dicermati dari awal sampai akhir hingga dapat membuat suatu kesimpulan dari jalannya cerita. Tidak mungkin hanya mengcapture adegan kawin lari, tanpa mempertimbangkan latarbelakang adegan tersebut dan penyelesaiannya.

Sekali lagi, film tidak dapat dilihat secara parsial. Masalah di dalamnya mengandung adegan negatif dan positif, dapat dipahami dalam sebuah cerita. Protagonis dan antagonis dalam cerita menjadi salahsatu yang dapat mewarnai keunikan atau dayatarik kemasan suatu cerita. 

Begitulah rumus cerita, yang biasanya menyuguhkan konflik pertentangan nilai dengan prinsip suspense, surprise, atau curiosity. Adegan seorang anak yang sangat kurangajar terhadap orangtuanya dapat diloloskan oleh LSF jika konteks ceritanya adalah Malin Kundang, misalnya. Bagaimana mungkin Malin Kundang tiba-tiba mendapat azab, tanpa ada penggambaran adegan kedurhakaan kepada orangtuanya.

Demikian halnya dengan film Dilan 1991 yang telah diloloskan LSF untuk kategori usia penonton 13 tahun keatas. Film yang diekranisasi dari novel karya Pidi Baiq ini merupakan film drama romantis remaja tahun 1990-an. Dilan digambarkan sebagai tokoh remaja yang pada umumnya memiliki rasa cinta asmara terhadap lawan jenis, yang dalam cerita ini adalah Milea. Mereka berpacaran. Tidak ada adegan terlarang dalam penggambaran cerita berpacaran antara Dilan dan Milea dalam Dilan 1991.

Apakah film Dilan 1991 ini hanya melulu menceritakan kisah berpacaran Dilan dan Milea? Itulah pentingnya melihat film secara utuh, sehingga dapat memaknai pesan positif dari film. Di sana ada tokoh orangtua yang cukup dominan mendukung jalannya cerita.

Bagaimana kebijakan orangtua dalam menyikapi jiwa remaja anak-anaknya yang sedang dilanda asmara, dapat pula menjadi semacam pagar dalam menjaga hubungan anak-anaknya agar tidak menjadi liar. Film ini tidak dikategorikan sebagai film pendidikan, melainkan hanya sebagai film hiburan. Meski demikian, sekecil apapun tersirat pesan positif jika memandangnya secara utuh.

Tokoh Dilan digambarkan sebagai seorang remaja yang bandel, tergabung dalam geng motor dan sering terlibat dalam perkelahian. Meski demikian, dalam Dilan 1991 tidak ada satu adegan perkelahian atau tawuran yang digambarkan. 

Cerita tentang tawuran hanya ada dalam dialog, yang selanjutnya ada semacam “klarifikasi adegan” sebagai hukuman atas kesalahannya, yaitu diusir dari rumahnya. Namun hukuman yang paling berat bagi Dilan adalah ditinggalkan oleh Milea. 

Jelas dalam beberapa dialog dikatakan bahwa Milea tidak menyukai Dilan yang tergabung dalam geng motor, dan memilih putus jika Dilan tidak keluar dari geng motor. Kematian salahsatu anggota geng motor cukup jelas merupakan pesan positif, bahwa dunia gank motor itu sangat berbahaya dan taruhannya adalah nyawa. Para penonton di Indonesia sudah sangat cerdas membaca pesan tersirat dari rangkaian adegan tersebut.




Baik Film Dilan 1990 maupun Dilan 1991 bisa disimpulkan bahwa perilaku kenakalan Dilan adalah salah. Apa yang telah dilakukannya, setimpal dengan hukumannya. Misalnya dalam Dilan 1990, Dilan berkelahi dengan guru, hukumannya langsung skors. Kemudian, Dilan berkelahi dengan Anhar di sekolah, hukumannya adalah pemecatan. Belum lagi hukuman diusir dari rumah dan diputuskan Milea, pada Dilan 1991. Jadi, bolehkah berkelahi dengan guru atau teman sekolah? Film ini menjawab tegas: tidak boleh! Bagaimana kalau ikut geng motor? Film ini pun menjawab: ikut saja kalau siap mempertaruhkan nyawa!

Cuplikan atau sepenggal potongan adegan negatif dalam sebuah film, tidak dapat menjadi suatu vonis bahwa film tersebut mengajarkan hal negatif, sebelum jalan ceritanya dilihat secara utuh. Film Bombe yang menampilkan anak-anak berseragam SD berkelahi, bukan bertujuan mengajarkan anak-anak SD tawuran. 

Demikian pula adegan mengkonsumsi narkoba dalam film 3 Pilihan Hidup yang diproduksi BNN, tentu saja bukan untuk mengajarkan penonton menjadi pecandu narkoba, melainkan penyampaian dampak buruk dari narkoba. Masalah ada adegan mengkonsumsi narkoba, namanya juga film cerita. Selama adegannya tidak berlebihan, film tersebut dapat diloloskan dengan klasifikasi usia tertentu.

Sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2009, ada enam poin konten film yang dilarang atau dengan kata lain tidak dapat diloloskan. Yaitu, jika suatu film disimpulkan dapat mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; menonjolkan pornografi; memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/ atau antar golongan; menistakan, melecehkan, dan/ atau menodai nilai-nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/ atau merendahkan harkat dan martabat manusia.

Film Dilan 1991 telah melewati proses penelitian dan penilaian LSF, yang keputusannya lolos sensor dengan klasifikasi 13 tahun keatas, sehingga dapat diputar di bioskop seluruh tanah air.  ***

dhipa@galuh-purba.com


Dimuat di Majalah Sensor Film, Edisi 1, Tahun 2019

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post