Menarik Film Dari Peredaran



Oleh M SUDAMA DIPAWIKARTA




FILM yang sudah diloloskan LSF dapat ditarik kembali berdasarkan peraturan perundangan. Hal itu sebagaimana dipaparkan dalam Pasal 38  ayat (1) PP No. 18 Tahun 2014, yang menyatakan film dan iklan film yang sudah lulus sensor dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau keselarasan hidup masyarakat.

Kendati demikian, LSF senantiasa menghindari terjadinya penarikan film dari peredaran. Apa yang sudah diputuskan LSF adalah keputusan final yang sudah melalui penelitian dan penilaian secara teliti. Berbagai hal yang dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, dan ketentraman merupakan bagian penting dalam pertimbangan keputusan LSF. Itu sebabnya sensitivitas masyarakat selalu menjadi salahsatu bahan pertimbangan penting.

Adapun dasar dari pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat disebutkan dalam Pasal 6, UU Perfilman 2019, bahwa film dilarang mengandung isi yang memprovokasi terjadinya pertentangan antar kelompok, antar suku, antar ras, dan/ atau antar golongan. Maka apabila ada sebuah film yang di dalamnya mengandung konten yang dikhawatirkan menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat, LSF tidak akan menerbitkan STLS (Surat Tanda Lulus Sensor) untuk film tersebut.

Tidak ada STLS percobaan, atau dengan kata lain mencoba meloloskan dulu film untuk diuji, dan jika terjadi pertentangan di masyarakat, film akan ditarik kembali dari peredaran. Hal itu tentu saja tidak akan dilakukan LSF. Pasal 38 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2014 adalah semacam pintu darurat pesawat yang hanya akan digunakan jika keadaan benar-benar membahayakan. Namun LSF tidak segan-segan untuk menggunakan pintu darurat pesawat, jika pemilik film tidak mentaati catatan revisi yang telah disepakati. Apalagi memutar film dengan konten berbeda dari film yang disensorkan.

Muncul sebuah pertanyaan, apakah film yang sudah ditolak LSF di masa lalu, dapat diloloskan di masa sekarang dengan dasar UU Perfilman 2009? Atau sebaliknya, dapatkah film yang tidak diloloskan sekarang, nanti di masa yang akan datang bisa diloloskan? Pertanyaan tersebut terlontar dari seorang peserta dalam diskusi ”Budaya Sensor Mandiri”.

Jawabannya, film yang sebelumnya sudah ditolak oleh LSF, hampir tidak mungkin diloloskan sekarang. Apalagi jika alasan penolakan film tersebut sangat prinsip, misalnya film tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, tentunya jelas sangat mustahil untuk diloloskan sekarang. Kecuali film yang pernah ditolak sebelum kemerdekaan RI, mungkin saja bisa diloloskan sekarang. Sebab, pada jaman penjajahan Belanda dan Jepang, film yang ditolak itu justru merupakan film yang mengandung nilai-nilai patriotisme. Para penjajah merasa khawatir kalau film tersebut dapat mempengaruhi rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan penjajajah. Pada saat itu, lembaga sensor memang dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasan. Sementara pada saat ini LSF benar-benar independen. Pemerintah tidak pernah melakukan intervensi kepada LSF untuk meloloskan atau tidak meloloskan film tertentu.

Sebaliknya, film yang sebelumnya diloloskan, ada kemungkinan sekarang tidak dapat lolos jika ada perubahan peraturan perundangan. Sebab, LSF senantiasa mematuhi norma-norma baru yang diberlakukan. Sebagai perbandingan, sebelum diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menyalakan lampu sepeda motor di siang hari bisa kena tilang. Namun setelah berlakunya UU LLAJ 2009, justru yang tidak menyalakan lampu sepeda motor siang hari yang akan ditilang, sesuai dengan Pasal 107.

Demikian halnya dengan konten film yang kaitannya dengan norma baru, yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Misalnya, saat ini film iklan rokok diloloskan untuk usia 17 tahun keatas dan 21 tahun keatas. Namun, seandainya benar ada larangan iklan rokok pada UU Penyiaran baru, maka STLS untuk film iklan rokok yang dikeluarkan saat ini, tentu saja tidak akan berlaku pasca UU Penyiaran baru telah diberlakukan. Dan itu bukan berarti LSF menarik kembali STLS yang telah diterbitkan. Sebab, LSF bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku.

Adapun film yang tidak diloloskan sekarang dengan alasan adanya pelanggaran terhadap enam larangan konten film pada Pasal 6 UU Perfilman 2019, sampai kapan pun film tersebut tidak akan pernah diloloskan selama negeri ini masih memegang teguh Pancasila dan UUD 1945. Sebab, enam larangan isi film yang terkandung dalam UU Perfilman 2009 tersebut, selaras dengan nafas pancasila dan UUD 1945. Larangan tersebut merupakan hal yang sangat prinsip dan tidak akan bisa diganggu gugat. Meskipun terjadi revisi UU Perfilman, enam larangan dalam UU Perfilman 2009 tidak akan mungkin berubah menjadi konten yang diperbolehkan, selama Indonesia masih memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.***

dhipa@galuh-purba.com


Dimuat di Majalah Sensor Film, Edisi 7, Tahun 2018

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post