Sepatah Pengantar Untuk Buku “Sensor Kontemporer” Karya M Sudama Dipawikarta


 Oleh CHAND PARWEZ SERVIA

Ketua Badan Perfilman Indonesia

SENSOR film diberlakukan di berbagai negara untuk menyaring konten yang akan dilepas kepada khalayak penonton yang beragam. 

Konten inilah yang perlu dijaga agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.  Lembaga Sensor Film (LSF) meneliti, menilai, dan kemudian mengklasifikasikan usia penontonnya. Tentu beragam asumsi bisa muncul berkenaan dengan hasil  penyensoran.  

Dengan pertumbuhan perfilman dan kemajuan teknologi, penyensoran perlu melakukan antisipasi progresif agar konten film bertumbuh sehat, diminati penonton, dan meminimalisir kegaduhan. 

Inilah tantangan bagi LSF yang cukup berat, karena pada tataran prakteknya akan sulit untuk memuaskan seluruh pihak.

Pada jaman pita seluloid, LSF benar-benar memegang gunting sehingga pada saat penyensoran film bisa langsung memotong. 

Namun pada kenyataannya tidak berarti tuntas dengan gunting. Sebab, para kreator “nakal” mengakali LSF dengan cara membikin adegan ciuman, misalnya, yang sengaja dibuat sepanjang mungkin, agar kalau nanti dipotong pun masih ada sisanya. 

Tapi di jaman sekarang, pada era keterbukaan ini semakin banyak kreator yang paham akan tanggungjawabnya dalam berkarya.

Dalam melakukan penyensoran diperlukan anggota LSF yang memahami atau berlapang dada untuk mau memahami masalah sinematografi. 

Maka tidak akan seenaknya melakukan sensor dengan cara memotong sembarangan, tanpa menggunakan rasa. Perlu sentuhan perasaan, agar penonton bisa menikmati keutuhan cerita yang disuguhkan. 

Film ditonton bukan sekedar seru-seruan saja, melainkan adanya  impact positif  yang terkandung di dalamnya.

Kaitannya dengan impact dari suatu film, wajar jika ada film-film yang tidak lolos sensor. Untuk penolakan film yang di dalamnya banyak mengumbar seks, kekerasan, dan darah, memang pantas tidak diloloskan. 

Film yang kesimpulannya menistakan agama, provokasi SARA sudah jelas dilarang dalam Pasal 6 UU Perfilman 2009. 

Lain halnya dengan ditolaknya sebuah film berdasarkan alasan pertimbangan politik, seperti filmyang mengungkap suatu realitas dalam kehidupan. Sebab dalam industri perfilman ada banyak fakta menarik untuk diangkat, yang selama ini belum berani diungkapkan.

Sebagai produk dari Undang-undang No.33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, tentunya LSF dibuat untuk menjadikan film Indonesia lebih maju. 

LSF sudah melakukan berbagai upaya positif yang dapat mendorong produktivitas industri perfilman dan perlindungan masyarakat penonton, seperti menggalakan budaya sensor mandiri.

Kita harus lebih menyadari bahwa industri film nasional di tanah air ini  merupakan tanggung jawab kita bersama. 

Maka sudah seharusnya LSF membuka ruang dialog lebih lebar lagi, terutama kepada para kreator film nasional. Industri film harus kita elaborasi bersama-sama agar lebih maju dan menghasilkan film-film bermutu. 

Kasihan penonton yang sudah meluangkan waktu dan menyisihkan uangnya untuk membeli tiket, jika kemudian disuguhi oleh film yang tidak bermutu. 

Satu judul film yang buruk, bisa saja menghukum film-film lain yang sebenarnya berkualitas. Tingkat kepuasan masyarakat dalam menonton film harus dijaga senantiasa.

Akhir kata, semoga buku “Sensor Kontemporer” yang ditulis oleh M Sudama Dipawikarta (Dhipa Galuh Purba), salah satu anggota LSF ini dapat menjadi pencerahan bagi para pemangku kepentingan perfilman, terutama dalam hal cara memandang suatu film, memperlakukan film yang sudah lolos sensor, serta memahami sensor mandiri bagi pembuat film dan masyarakat penonton.***


Jakarta, 5 Desember 2019




==================================================================

Judul               :  Sensor Kontemporer; Pandangan pada Perkembangan Sensor Film di Indonesia
Penulis             :  M. Sudama Dipawikarta
Tahun              : 2019
ISBN               : 978-623-221-320-3
Ukuran                        : 21 x 14,5 cm
Tebal               : 160 halaman
Jenis Kertas Isi Bookpaper 110 Gram
Jenis Kertas Cover Art Carton 210 Gram
Isi 2 Warna
Cover 4 Warna
Jenis cover Soft Cover
Jilid: Block Lem

================================================================== 


INFORMASI DAN PEMESANAN: 0858 8818 1776

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post