Sensor Mandiri Era Teknologi




Catatan: Sudama Dipa

HAMPIR tak bisa dibedakan lagi ketika di layar pesawat televisi menayangkan film yang disiarkan melalui stasiun televisi atau menggunakan internet. Terutama di tempat-tempat tertentu yang koneksi internetnya berjalan dengan stabil, sehingga tayangan tidak tersendat-sendat untuk loading terlebih dahulu. Inilah generasi pesawat televisi yang merespon perkembangan teknologi informatika. Pesawat televisi tidak hanya bisa menangkap siaran dari stasiun penyiaran televisi, melainkan bisa tersambung langsung ke internet.

Persaingan untuk mencuri perhatian mata manusia semakin meruncing. Di layar yang sama, stasiun televisi harus bersaingan ketat dengan jutaan tayangan yang siap putar di internet. Jutaan portal dan blog berlomba-lomba menampilkan tayangan memikat di dunia maya. Bahkan ada diantaranya yang secara khusus menampilkan konten aneka video yang diupload oleh masyarakat seantero jagat. Misalnya dalam situs berbagi video youtube. Jenis kontennya, ada yang berupa film, iklan film, news, dan lain sebagainya.

Beberapa waktu yang lalu, muncul juga sebuah situs yang menawarkan layanan streaming video dengan konten film dan tv series, yang dikenal dengan nama netflix. Sejak tahun 1997, Netflix sudah beroperasi di dunia maya. Ratusan ribu judul film dan tv series disediakan untuk para member. Dan beberapa waktu yang lalu, Netflix telah merambah ke Indonesia.

Maka muncullah pertanyaan: apakah film yang ditayangkan melalui situs netflix atau website sejenisnya harus disensor? Tentu jawabannya sudah begitu jelas sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/ atau dipertunjukkan wajib menperoleh surat tanda lulus sensor. Kemudian, dijelaskan dalam PP No. 18 Tahun 2014, bahwa yang dimaksud pertunjukkan film adalah pemutaran dan/ atau penayangan film yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media. Lebih jelas lagi disebutkan pula pada Pasal 24 ayat (1), bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/ atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF.

Undang-undang telah menjawabnya dengan tegas, bahwa film dan iklan film yang memasuki wilayah teritorial Indonesia, baik melalui darat, laut, maupun udara, harus melewati proses penyensoran. Adapun media yang digunakan untuk penayangannya  mencakup media apapun yang bisa digunakan untuk pertunjukan atau penayangan film dan iklan film, termasuk media internet.

Kata ”wajib” yang ditegaskan dalam Undang-undang Perfilman dan PP Tentang LSF merupakan keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Dengan kata lain, jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka pelaku kegiatan perfilman dan/ atau pelaku usaha perfilman bisa mendapatkan sanksi. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film, sebagaimana dipaparkan dalam UU Perfilman Pasal 57, ayat (3).  Di sisi lain yang sama penting, pemerintah juga senantiasa berkomitmen untuk memajukan perfilman nasional.

Melalui LSF, sebuah film atau iklan film akan dinyatakan lulus atau tidak lulus sensor. Jika lulus sensor, akan diklasifikasikan katagori usia penontonnya. Bisa digolongkan untuk kalangan penonton Semua Umur (SU), penonton berusia 13+, penonton berusia 17+, atau penonton berusia 21+. Setelah mendapatkan keputusan dari LSF, untuk dapat ditayangkan di media penyiaran televisi, diatur lagi jam tayangnya oleh Komisi Penyiaran Indonesia secara lebih rinci. Dalam PP No. 18 Tahun 2014, hanya ada klasifikasi usia 21+ yang diatur. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 36, butir (d), bahwa film yang digolongkan untuk penonton berusia 21+ hanya boleh ditayangkan pada pukul pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB.

Bagaimana dengan film dan iklan film yang ditayangkan di internet? Meski sudah digolongkan peruntukan usia penontonnya, tetapi internet bisa diakses kapan saja dan dimana saja selama tersedia jaringannya. Di internet, film yang digolongkan untuk penonton berusia 21+ pun dapat ditonton pagi atau siang hari. Maka di sinilah pentingnya sensor mandiri. Dalam menjalankan sensor mandiri, tentu saja LSF perlu mendapat dukungan masyarakat. Peran orangtua, guru, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya, sangat dibutuhkan dalam mensyiarkan sensor mandiri. Terutama anak-anak, sangat membutuhkan bimbingan orang tua dalam memilih dan memilah sebuah tayangan yang akan disaksikan. Menonton film sesuai dengan peruntukkan usia penontonnya, dan tidak perlu ragu untuk menolak film yang tidak memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). ***

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post